PALU – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng pelaku inisial AD alias Aco, bersama dengan rekannya inisial IF diamankan Pihak Imigrasi Kualanamu Sumatera Utara yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Arline, Kamis lalu (12/12) di Kota Medan.
Pelaku bahkan menunjukan harta kekayaannya dan uang miliknya untuk berupaya menyuap petugas Imigrasi, dengan tawaran sampai Rp3 Miliar agar tidak menahan pelaku.
Dir Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Rahmawan, menjelaskan bahwa DPO AD merupakan Eks Napi perkara Narkotika Jenis Sabusabu tahun 2013 di vonis pidana, diduga terlibat kepemilikan Narkotika jenis Sabusabu yang dikuasai tersangka lain jaringan AD yakni tersangka RM, dan terlibat kepemilikan Narkotika jenis Sabusabu 1 kilo gram.
Pelaku AD juga diduga sebagai pengendali Sabusabu yang beredar di Kota Palu, saat itu dipenjara 4 tahun 3 bulan, dengan jumlah barang bukti sekitar 96.6592 gram (2 Ball) pada tanggal 7 Juni 2016.
RM dipidana penjara 11 tahun 4 bulan. Bersama jaringan lainnya, AB alias Buceng sejumjah 7 Paket Sabusabu pada tanggal 7 Juni 2016. Kemudian tersangka Saf pada tanggal 23 Agustus 2019, ke wilayah Tatanga, wilayah Kayumalue dan Wilayah Kota Palu lainnya.
“Tersangka AD ini ditetapkan DPO baru tiga bulan yang lalu oleh Polda Sulteng, dan kami masih kembangkan jaringan Internasional yang diduga jaringan dari Malaysia itu,” katanya, Kamis (19/12) kemarin.
Menurutnya, upaya yang dilakukan melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti baik terkait perkara Narkotika maupun perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melakukan koordinasi PPATK terkait analisa transaksi rekening, koordinasi Bareskrim Polri (Oittipidanarkoba dan Cyber Crime Bareskrim Polri), penyitaan aset harta kekayaan berupa Rumah di Jatikarya Bekasi dan Kendaraan mobil 5 unit berupa, 1 Mobil Proton Malaysia, 1 Mobil Dump truck, 1 Hartop, 1 Honda Freed dan 1 Honda fiesta.
Penangkapan sesuai permintaan Surat Cekal Direktorat Narkoba Polda Sulteng Nomor R/ 23/ X1/ 2019/ Ditresnarkoba, tanggal 19 Nopember 2019, maka Pada Kamis tanggal 12 Desember 2019, penyidik menerima informasi dari pihak Imigrasi Kualanamu Sumatera Utara telah mengamankan AD alias Aco yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Arline, yang kemudian mengamankan ke Polda Sumatera Utara.
“Petugas Imigrasi saat melakukan pengecekan wajah di Paspor pelaku dan mencocokan dengan foto daftar DPO dan langsung mengamankan pelaku untuk selanjutkan diserahkan ke pihak Polda Sumatera Utara,” jelas Dodi Rahmawan.
Jumat 13 Desember 2019 Pukul 09.00 wita, tim Ditresnarkaba Polda Sulteng berangkat ke Kota Medan, tiba di Bandara Kuala Namu dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu Sumatera Utara terkait kronologis penangkapan pelaku.
Tersangka dalam pemeriksaan, mengakui berangkat ke Malaysia untuk bersembunyi dari pencarian petugas Ditresnarkoba Polda Suteng. Juga mengakui terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika di Palu.
Minggu tanggal 15 Nopember 2019, dilakukan pengembangan diduga jaringan AD Alias Aco yang ada di Makassar dan di Palu melalui rekening yang digunakan.
Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Suteng membawa Pelaku dari Medan ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan terkat aset pelaku yang berada Jakarta.
17 Nopember 2019 melakukan penyitaan aset harta kekayaan pelaku berupa sebidang tanah di Jalan Gang Lame No. 53 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurma Kota Bekasi yang didalammya terdapat 2 bangunan rumah tempat tinggal.
Pengecekan aset harta berupa kendaraan 5 unit mobil yang sebelumnya telah disita yang tersimpan di rumah pelaku.
“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Palu, bila mengetahui ada harta kekayaan dari Pelaku ini, segera melaporkan. Kami menduga masih ada aset lain yang ada di Kota Palu namun belum kami temukan,” ujar Dodi.
Para pelaku terancam pidana 20 tahun penjara paling lama, dengan kedua kalinya keterlibatan tersebut maka akan lebih dari ancaman hukuman yang ada. “Kami sangat mengapresiasi langkah dari pihak imigrasi. Untuk itu kami memberikan piagam penghargaan kepada tiga orang ASN, yaitu Indra Bangsawan, Desiara Wiranda jabatan Riksa satu, dan Friska Bilington jabatan Asisten supervisor pemeriksaan,” ujarnya.
Penghargaan diberikan, karena ketiga ASN ini menolak tawaran pelaku saat menunjukkan nilai uang dalam rekening yang sangat menggiurkan, dari tawaran awal Rp2 miliar meningkat menjadi Rp 3 miliar.
Pelaku berupaya menyuap petugas Imigrasi agar tidak menahan mereka. “Ini kalau tidak dibarengi dengan sebuah integritas dan sinergitas terhadap ancaman kejahatan kasus narkotika, bisa saja lolos,” terang Dodi. (who)