
PALU – Jam dinas merupakan waktu di mana seluruh aparatur sipil negara (ASN) beraktivitas di kantor. Namun sayangnya, di jam-jam produktif tersebut, masih saja ditemukan ASN berada di sejumlah tempat nongkrong seperti warung kopi (Warkop).
Seperti pantauan Radar Sulteng, Rabu (20/12) kemarin, di salah satu Warkop di bilangan Jalan Pramuka. Sekitar pukul 09.55 wita, yang belum masuk waktu istirahat, namun di Warkop tersebut sudah dipenuhi oleh sejumlah ASN maupun pegawai honorer. Hal ini diketahui dari seragam hitam-putih yang digunakan pada hari Rabu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Swito SM mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah sering melakukan penertiban dengan melakukan razia di Warkop-Warkop maupun pusat perbelanjaan di saat jam dinas. Namun, banyak juga yang tetap membandel, dan ketika dilakukan penertiban mencoba melarikan diri agar tidak didata petugas Satpol PP. “Tapi tidak sedikit pula dari mereka yang kami dapati dan laporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Provinsi jika ASN Provinsi, dan kepada Walikota jika ASN Pemkot Palu,” tuturnya.
Memang diakui Swito, penindakan berupa sanksi sendiri, ada di tangan pimpinan masing-masing ASN bekerja. Untuk mencegah kembali banyaknya ASN yang melakukan “korupsi waktu”, pihaknya bakal gencar melakukan razia-razia di Warkop maupun pusat perbelanjaan saat jam kerja. “Semua warung kopi kita lakukan razia untuk menjaring sejumlah ASN yang bolos saat jam kerja termasuk di pusat perbelanjaan,” tegasnya.
Dia menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan tetap dirutinkan, mengingat masih ada sejumlah ASN ‘Nakal’ yang masih tidak patuh akan peraturan, larangan tidak meninggalkan atau keluar kantor kecuali ada urusan kedinasan. Sanksi yang diberikan oleh SKPD bersangkutan itu biasa dari teguran lisan,peringatan sampai sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar aturan pemerintah tersebut serta jika masih ada yang tetap bandel tentunya akan ada sanksi sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). (cr3)