BUOL-Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), Abd Aziz AT Naukoko, menyoroti pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol H. Abdullah Batalipu dan kawan-kawan di sejumlah media adalah sebuah pernyataan prematur yang menyesatkan.
Kata dia, sejak permasalahan ini bergulir atau masuk ke DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas penyampaian pihaknya selaku Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Buol bersama unsur pengurus dan Pimpinan Kecamatan (PK), serta beberapa ormas yang mendirikan maupun yang didirikan yang selama ini bersama dengan Partai Golkar secara bersama-sama melakukan evaluasi internal atas kepemimpinan H. Abdullah Batalipu.
“ Memang, sejak beliau menjadi Pelaksana Tugas (Plt) hasil Musawawrah Daerah Luarbiasa (Musdalub) dan Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2020 yang lalu, merupakan rentan waktu yang cukup panjang. Atas perkembangan dan perjalanannya tentu banyak catatan yang wajar bila itu dilakukan evaluasi oleh kawan-kawan, “ ujar Azis, kepada media ini, kemarin.
Dirinya mempertanyakan, jika ini dianggap sebagai bentuk kudeta maka adalah suatu penafsiran yang keliru dan menyesatkan dan apa yang pihaknya sampaikan telah diterima oleh DPD I Partai Golkar Sulteng. Pada kesempatan pertemuan itu, tidak dikategorikan sebagai bentuk penghianatan Musda. Semua ini dilakukan, sebagai pemikiran untuk melakukan perbaikan organisasi dalam menyongsong Pemilu legislative (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan calon anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada semua tingkatan di tahun 2024.
“ Maka, sehubungan dengan hal itu, Musda ataupun Musdalub adalah pemegang kekuasaan ynng tertinggi di tingkat kabupaten dan berwenang untuk menetapkan program kerja Kabupaten/Kota. Maka saya menilai, pertanggungjawaban DPD memilih dan menetapkan ketua dan menetapkan struktur kepengurusan melalui formatur pada saat Musda. Artinya, cuma ada dua langkah yang bisa ditempuh sebagai legitimasi formal yaitu Musda dan Musdalub, “ bebernya.
Lantas kemudian, kata Azis, jika organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketua yang tidak secara total memberikan ruang kepada segenap kepengurusan yang ada, hingga berakibat tidak berfungsinya atau tidak berjalan organisasi.
“ Apakah ini bukan pelanggaran. Maka, wajar saja ada upaya untuk melakukan evaluasi biar ornganisasi berjalan dengan baik. Sehingga dalam pandangan kami, ini wajib untuk dimediasi oleh DPD I sebagai organisasi setingkat berdasarkan AD/ART Partai Golkar, “ beber Azis.
“ Jadi, sampai saat ini dipastikan belum pada tingkat pengambilan keputusan. Masih pada tahap identifikasi permasalahan. Tapi ada pihak yang mengklaim bahwa itu sudah diputuskan. Tidak seperti yang Ketua Golkar Buol dan kubunya pikirkan. Jika tetap kembali dan melakukan perombakan kepengurusan itu pastikan inkonstitusional dan tidak dapat diterima. Karena, yang bisa melakukan revitalisasi kepengurusan melalui rapat dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Karena itu adalah pimpinan partai. Jika kemudian muncul upaya revitalisasi yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris itu adalah inprosedural, alias cacat adminstrasi, “ tegasnya.
Menurut Azis, pernyataannya ini bukan bermaksud berpolemik. Dirinya memberikan klarifikasi atas apa yang telah disampaikan oleh Ketua H. Abdulah Batalipu benar bahwa sampai saat ini beliau adalah Ketua DPD II Partai Golkar Buol.
“Demikian juga halnya saya sebagai Sekretaris Partai Golkar Buol. Karena sampai saat ini DPD satu Golkar Sulteng masih menerima semua masukan, baik dari kubu saya maupun dari kubu yang bertahan H. Abdullah Batalipu. Maka, DPD I harus netral dalam masalah ini, “ paparnya.
Dikatakannya, terus apa yang menjadi isi semua penyampaian berdasarkan pada AD/ART. Disampaikannya, AD/ART Pasal 34 bagian ketiga ayat 3 dikatakan Musdalub musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa. Karena ada permintaan sekarang kurang lebih 2/3 PK dan disetujui oleh DPD Provinsi.
Penyebabnya, pertama, kepemimpinan DPD kabupaten atau kota dalam keadaan terancam dan melanggar AD/ART, sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
“ Yang kami bawa ada delapan PK Golkar. Jadi, kita tunggu saja jangan memberikan sebuah wejangan yang hanya membuat kawan-kawan semakin jauh dari yang sebenarnya. Kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh DPD I Partai Golkar Sulawesi Tengah, “ tegasnya.
Azis juga mengatakan, dirinya yakin DPD I tidak secepat itu mengambil sikap dan tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan. Kepengurusan atau pergantian pimpinan hanya dapat diakomodir melalui Musda atau Musdalub. Sementara yang menerima hanya Sekretaris Provinsi.
“ Itu artinya sangat tidak mungkin itu dapat diambil sebagai sebuah keputusan. Kondisi internal yang sudah terjadi dua kubu tentu DPD I akan lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan. Paling minimal ini ada langkah untuk mengkonfrontir kedua pihak. Itu pasti, “ tambah Azis lagi.
Mengenai ancaman penonaktifan pengurus oleh Ketua Abdullah Batalipu, kata Azis, itu inkonstitusional. Karena sampai saat ini belum ada pergantian pengurus melalui Musda ataupun Musdalub.
“ Saya masih sah sebagai Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Buol. Ingat itu, dan berharap semua menunggu langkah yang ditempuh DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, “ pungkasnya.(mch)