
Fachmi Idris
APA benar BPJSK menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan gawat darurat di RS?
Jawabannya: BPJSK tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut.
Berikut rincian secara ringkas:
1. Operasi katarak tetap dijamin. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJSK.
Operasi katarak ditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter namun kemudian hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18). Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena “pengerasan lensa” mata. Yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk diketahui: biaya operasi katarak setahun sebesar Rp 2,6 T. Lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yang hanya Rp 2,3 T. Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya.
2. Pelayanan fisioterapi tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJSK.
Pelayanan fisioterapi, diatur maksimal 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan (untuk satu siklus). Apakah bisa lebih? jawabnya bisa, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik.
Untuk diketahui: biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp 1 T. Sama dengan biaya kumpulan dari 3 penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi, dalam hal ini Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia. Ketiga penyakit ini dalam setahun menyerap biaya sebesar Rp 1 T.
Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, seperti Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya.
3. Pelayanan bayi sehat/normal pada pelayanan sectio tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pembayarannya dalam satu kesatuan dalam persalinan sectio, sebagai konsekuensi rawat gabung _(room in)._ Tidak ada penghilangan peran dokter anak di sini.
Dalam pengaturan ini, tidak ada hal baru sama sekali. Pengaturan ini lebih mengacu kepada kondisi sebelum tahun 2017, bahwa dari sistem biaya sectio yang dibayarkan, manajemen rumah sakit yang kemudian mengatur jasa medik untuk dokter obgyn dan jasa medik untuk dokter anak. Untuk kondisi ini memang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atas tarif CBGs persalinan sectio dengan bayi lahir normal.
4. Pelayanan di gawat darurat tetap dijamin. Berita yang sangat salah apabila ada info bahwa ada penghilangan pembiayaan gawat darurat oleh BPJSK. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut. Dari data yang dimiliki BPJSK, sebanyak 25% masalah kesehatan di UGD ternyata bukan kasus gawat darurat. Ada 144 diagnosis yang seharusnya bisa diatasi oleh puskesmas/klinik pratama/dokter umum praktik perorangan.
Sehingga salah besar kalau diberitakan BPJSK tidak menanggung kasus gawat darurat. BPJSK terus mengedukasi semua pihak bahwa, _false emergency_ seharusnya tidak ada lagi di UGD rumah sakit. Kondisi yang benar-benar emergensi yang negara hadir menanggung agar semuanya sesuai ketentuan.(*/umr)