BERITA PILIHANEKONOMIPALU KOTA

ASN Tak Diperbolehkan Gunakan Elpiji 3Kg

Ilustrasi elpiji 3 Kg. (Foto: Mugni Supardi)
Dilihat
Ilustrasi elpiji 3 Kg. (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Berdasarkan kebijakan Menteri E-SDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian, mulai di tahun 2017 ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi diperbolehkan menggunakan tabung Liguified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kemasan 3 kg yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Dikonfirmasi Radar Sulteng, Selasa (31/1), Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Tamin Tombolotutu mengakatakan, bahwa berkaitan dengan peraturan menteri E-SDM tentang pendistribusian LPG tersebut, pihaknya telah menindak lanjutinya.

“24 Januari kemarin, kami sudah sampaikan ke seluruh ASN di lingkup Pemkot Palu melalui surat edaran nomor 542/156/2017 tentang penggunaan briegh LPG 5,5 kg,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan kepada para ASN untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi kemasan 3 kg. Sebab tabung LPG kemasan 3 kg, mulai saat ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, yang hanya berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan,” jelas Tamin.

Jadi, lanjutnya, para ASN itu dialihkan untuk menggunakan LPG non subsidi kemasan 5,5 kg dan 12 kg. “Kan sudah ada juga LPG non subsidi kemasan 5,5 kg yang telah tersedia di sejumlah agen,” tuturnya, mengutip isi surat edaran di poin ke tiga.

Dengan adanya kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat tersebut, diharapkan masyarakat kurang mampu khususnya di Kota Palu, bisa menikmati LPG subsidi kemasan 3 kg yang diperuntukan oleh pemerintah.

“Karena yang terjadi sebelumnya, masyarakat kurang mampu dan seharusnya mendapatkan LPG kemasan 3 kg, tetapi itu tidak terlihat. Sebab, LPJ kemasan 3 kg, juga dinikmati banyak kalangan. Ini yang dikakukan penataan kembali,” cetusnya.

Namun, diakuinya, langkah untuk pengawasan terhadap jalannya kebijakan tersebut, yang masih menjadi pokok permasalahan. “Pengawasannya masih sementara dilakukan kajian. Ya, harus ada pengawasan ekstra ketat,” pungkasnya. (sur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.