PERISTIWASULTENG

Apa Kabar Polda Sulteng Tangkapan Minyak Goreng Terhenti ?

PENANGKAPAN : Dir Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona (tengah) didampingi Kadis Perindag Kota Palu Ajengkris (kiri) saat melakukan penggerebekan di gudang atau ruko CV. Aneka Jaya di Jln. I Gusti Ngurah Rai Kota Palu.(FOTO : DOKUMENTASI RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU-Kita semua masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) pasti belum lepas dari ingatan kita soal kasus penggerebekan atau penangkapan sebuah perusahaan perdagangan di Kota Palu, yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng di dua tempat yaitu di sebuah rumah toko/gudang berinisial CV.AJ sebuah perusahaan koorperasi di bidang perdagangan yang terletak di Jln. I Gusti Ngurah Rai Kota Palu dan sebuah rumah toko/gudang di Bundaran Palupi Permai Palu, pada 02 Maret 2022.

“ Ditengah rakyat susah, ada perusahaan perdagangan yang tega-teganya melakukan penimbunan dengan raihan untung yang besar. Masyarakat mempertanyakan empati dari perusahaan ini, meraup untung yang besar sementara di sisi lain rakyat khususnya masyarakat Kota Palu menderita dan kesusahan, “ kata Supardi, salah seorang aktivis LSM Kota Palu, kepada Radar Sulteng, Jumat (20/5).

Supardi kini mempertanyakan hasil tangkapan itu yang dilakukan oleh Polda Sulteng. Sudah sejauh mana progress penanganan perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Sulteng.

“ Mana sudah gaungnya Polda Sulteng. Kok tidak ada lagi ini. Jangan hanya menangkap saja, disaat ekspektasi masyarakat meminta dihukum berat pelaku curang pengusaha yang menimbun minyak goreng yang kemudian Polda melakukan aksinya dengan melakukan penggrebekan upaya penimbunan oleh CV.AJ di Kota Palu. Tetapi saat ini mana sudah pengusutan dan hasil penyidikan dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng, “ tanya Supardi.

Salah satu penyidik di Subdit I Indag Distreskrimsus Polda AIPTU Aprisnus Khiky yang hendak dikonfirmasi media ini berkelit, bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk memberikan jawaban terkait konfirmasi media ini. Ia lalu menunjuk Bid Humas Polda Sulteng yang layak memberikan konfirmasi terkait hasil penanganan perkara penimbunan minyak goreng yang terkesan sepi-sepi saja, dan mungkin sudah terhenti, bahkan menariknya belum menetapkan seorang tersangka dari kasus yang sempat viral di media massa ini. Hingga masyarakat mempertanyakan kredibilitas dari institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang bernama Polda Sulteng.

Pantauan Radar Sulteng, Penyidik Polda Sulteng telah mengundang Toniy Tandayong yang diduga pemilik dan pimpinan CV.AJ yang bekerja secara koorperasi dengan perusahaan lain di bidang perdagangan untuk menemui penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Dirham Salam dalam rangka klarifikasi pada Rabu 16 Maret 2022.

Kemudian, datang lagi surat kedua ditujukan kepada Toniy Tandayong alias Eton alias Tony untuk menghadap kepada penyidik AKP Dirham Salama dan atau menemui penyidik pembantu AIPTU Aprianus Khiky pada Kamis 24 Maret 2022. Namun pada hari yang sama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana Kabupaten Tojo unauna (Touna) mengeluarkan surat keterangan No. 812/732/RM/03-22/RSUD Amp yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. Shinta M. Latulola, Sp.PD., bahwa saudara Toniy Tandayong dalam keadaan sakit dan sedang berobat jalan di Klinik Penyakit Dalam RSUD Ampana.

Diketahui juga, penyidik Polda Sulteng AKP Dirham Salama telah menerima penyerahan barang berupa minyak goreng Viola di Jln. I Gusti Ngurah Rai dari Arnold Bin Uta Tandayong sebanyak 816 liter atau 100 dos minyak goreng merek Viola berbagai ukuran dari 53.869 liter, atau 4.209 dos minyak goreng sawit merek Viola yang disita dari Arnold Tandayong di Jln. I Gusti Ngurah Rai No. 26 Kota Palu. Penyerahan ini disaksikan Asruni alias Uni dan Mirwan anggota Polri.

Permintaan keterangan yang dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulteng kini ingin diketahui publik seperti apa dan sejauh mana progress penanganannya. Karena hingga kini belum ada satupun pihak-pihak yang digrebek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari, mengatakan bahwa perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas ini masih terus dilakukan penyelidikannya.

“ Perkaranya masih terus dilakukan penyelidikan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng. Apabila sudah ada peningkatan status atau penetapan tersangka akan diinformasikan kembali, “ demikian pernyataan Kompol Sugeng lestari, kepada Radar Sulteng, Jumat (20/5).

Demikian pula konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Toniy Tandayong dan Arnold Bin Uta Tandayong di dua nomor ponselnya sudah dibaca oleh keduanya, namun tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi media ini tentang apakah mereka sudah memenuhi undangan dan pemanggilan penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng atau belum.

Sebab, Toniy Tandayong saat diundang untuk menghadiri pemeriksaan penyidik mengaku dan beralasan sakit sebagaimana surat keterangan yang diberikan oleh seorang dokter ahli penyakit dalam dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) pada 24 Maret 2022.

Radar Sulteng edisi Jumat 04 Maret 2022 yang lalu, memberitakan, pada saat terkuaknya kasus memalukan ini oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan, yang dipimpin oleh Dirkrimsus Kombes Pol Ilham Saparona di gudang Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang dan Ruko penyimpanan milik CV. Aneka Jaya.

Operasi Pangan yang dilakukan bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, Anjengkris di dualokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goring sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goring dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Dan telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goring bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkapnya.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV.AJ.

“Dari Gudang CV.AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goring merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goring merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, “terang mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

“Stok minyak goring merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goring merk Vioala,” kata Didik.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana di ubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.