BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPALU KOTASULAWESISULTENG

Aniaya Istri, Mantan Suami Anggota Bawaslu Sulteng Dituntut 2 Tahun Penjara

ILUSTRASI Penganiayaan. (PIXABAY.COM/JAWAPOS.COM)
Dilihat

PALU – Terdakwa Arfa Abas (44) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Nursiah, saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (12/4/2022).

Arfa Abas merupakan terdakwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau penganiayaan terhadap korban anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Zatriawati alias Wati (44) pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, di Kompleks Perumahan BTN Lasoani, Blok F4 nomor 2, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, terkait pembagian harta gono gini.

“Menyatakan terdakwa Arfa Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat’, melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” urai JPU.

Adapun barang bukti kata JPU, berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah korban, dikembalikan pada korban Zatriawati. Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam amar tuntutanannya ialah, yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan luka serta trauma terhadap saksi korban.

Sementara hal-hal meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwam, namun proses hukum tetap berlanjut.
Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Mey Prawesti, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Selasa (19/4) pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, kejadian tersebut berawal saat terdakwa dan korban sempat cekcok terkait pembagian harta gono gini. Arfa Abas yang tidak terima keputusan Zatriawati karena tidak ingin bertanda tangan diatas dokumen pembagian harta gono gini.

Kemudian hilang kendali dan melakukan penganiayaan. Alhasil, korban mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan, hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palu selama kurang lebih dua minggu.(ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.