PALU KOTA

Angkutan Peti Kemas masih Sering Langgar Waktu dan Jalur

Dilihat
Salah satu mobil yang memuat peti kemas masih beroperasi pada siang hari. Tampak mobil tersebut melintas tepat di bawah rambu peringatan untuk kendaraan angkutan peti kemas, beberapa waktu lalu. (Foto: Hanif)

PALU – Aturan tentang waktu operasional dan jalur kendaraan angkutan peti kemas masih sering dilanggar. Dalam aturan, beberapa mobil dengan kriteria tertentu dilarang masuk ke dalam wilayah Kota Palu, dan hanya boleh beroperasi pada jam dan jalur yang ditentukan. Kendaraan angkutan peti kemas hanya boleh beroperasi di malam hari. Mulai pukul 00.00 hingga 05.00 pagi.

Jalurnya pun tidak boleh sembarangan. Hanya ada beberapa jalur yang boleh dilaluinya. Untuk tujuan Donggala, melewati jalur pinggir pantai, daerah kampung nelayan, melewati Jalan Komodo, melewati jembatan IV, Jalan Cumi-cumi, hingga Silae. Sedangkan untuk kendaraan yang menuju Sigi, hanya bisa melewati Jalur Soekarno Hatta, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Moh Yamin, Jalan Dewi Sartika, hingga ke Kabupaten Sigi. Sedangkan yang dari Donggala menuju Sigi, melalui jalan Trans Sulawesi, Jalan Malonda, Jalan Munif Rahman, Jalan Gawalise, Jalan Padanjakaya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Towua, dan Jalan Karanja Lembah.

Hingga pertengahan bulan ini, aturan yang ditetapkan sejak 1 September 2017 itu masih seringkali dilanggar. Pantauan Radar Sulteng, selain melanggar jam operasional, beberapa kendaraan juga terlihat masih beroperasi di dalam kota, seperti di Jalan Diponegoro, Palu Barat.

Kepala Dishub Kota, Setyo Susanto pada peluncuran trayek Angkot, kemarin (17/9), juga menyinggung aturan tersebut. Dia mengatakan hingga pertengahan bulan ini pihaknya masih tahap sosialisasi. “Aturan ini, masih tahap sosialisasi,” kata Setyo.

Sementara itu, sumber dari salah satu ekspedisi kepada Radar Sulteng, mengungkapkan bahwa aturan tersebut belum disampaikan langsung ke pihak ekspedisi. “Kita belum dapat suratnya. Saya saja dapat informasinya dari baca koran,” katanya beberapa waktu lalu dan menginginkan namanya tidak disebutkan.

Dia berharap pemerintah bisa segera menyurat ke seluruh ekspedisi atau melalui Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) sebagai organisasi yang menaungi ekspedisi.

Sedangkan pihak ALFI beberapa kali dihubungi media ini mengatakan belum ingin memberikan komentar terkait hal tersebut.(saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.