DAERAHPERISTIWAPOSO

Anggota PKS DPRD Poso Ungkap Dugaan Suap

RESMI LAPORKAN : Muhammad Yusuf saat wawancara dengan sejumlah awak media, usai menyampaikan laporan resmi di gedung Kejati Sulteng, Kamis (18/08/2022).(FOTO : SYAHRIL/RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU–Wakil Ketua (Waket) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Muhammad Yusuf didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Akbar Pangurisan resmi menyampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Poso.

Mereka diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, sekira pukul 11.00 Wita siang, Kamis (18/8). Sekitar 30 menit usai menyampaikan laporan, kepada sejumlah awak media Muhammad Yusuf yang tergabung di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Poso ini membeberkan terkait adanya dugaan suap yang diduga mengalir ke kantong sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso.

Dari 15 anggota Banggar, ia menaksir masing-masing ditawarkan sekira Rp 10-20 juta oleh oknum pejabat di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Poso inisial FK.

FK sebut Yusuf berpangkat Eselon II setingkat kepala dinas. “Pada hari ini saya datang ke Kejati didampingi lawyer saya, melaporkan terkait dugaan suap,” singkatnya.

Saat ini dirinya menjelaskan, DPRD Kabupaten Poso tengah membahas KUA PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Pada pembahasan KUA PPAS mencuat rencana peminjaman daerah sebesar Rp 120 miliar. Nominal uang tersebut terkait rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) baru di Kabupaten Poso.

“Tetapi saya dan teman-teman menganggap, mekanisme prosedural terkait dengan rencana peminjaman ini cacat prosedural, maka kemudian terjadi pro dan kontra,” jelasnya.

Dari pro dan kontra itu kemudian lahir upaya ingin meluluskan hal tersebut, yang diduga dengan “uang pelicin” atau menyuap sejumlah anggota Banggar DPRD Kabupaten Poso. Dirinya juga menyebut pernah ditawarkan oleh anggota DPRD inisial FT.

Ia menjelaskan uang tersebut, dimaksudkan agar pembahasan tidak menyita banyak waktu. “Pak Yusuf mau uang tidak? Saya bilang uang dari mana? Dia sebutlah nama pimpinan DPRD namanya SM yang akan memberikan. Saya katakan saya tidak tertarik dengan uang itu,” katanya mengutip perbincangan mereka saat itu.

Pengakuan dari rekan sejawat di DPRD Kabupaten Poso inisial SKM sambung dia, turut mengakui didatangi dan ditawarkan amplop oleh HT yang merupakan ASN di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Poso, namun SKM mengembalikan amplop yang ditawarkan. Diduga amplop tersebut berisi sejumlah “uang pelicin”.

Hal yang sama lanjut Yusuf, pula terjadi terhadap ML yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Poso. Didatangi dan ditawarkan sejumlah uang oleh seorang ASN inisial AL. Saat ML menanyakan terkait maksud dari uang tersebut, AL menjawab bahwa uang itu adalah titipan dari FK. Saat dihubungi oleh ML, rupanya uang tersebut untuk anggota Banggar.

Yusuf menjelaskan, uang yang ditawarkan FK kepada anggota Banggar dengan nominal mencapai Rp 10-20 juta secara tersirat diakuinya untuk “uang pelicin” guna memuluskan rencana pinjaman daerah untuk pembangunan RS baru di Kabupaten Poso dengan nilai Rp 120 miliar.

“Olehnya saya hadir disini dalam rangka penyelamatan praktik-praktik suap untuk meluluskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika diawali dengan proses yang tidak baik, maka ending-nya menjadi sesuatu yang tidak baik dan saya yakin dirugikan masyarakat kita sendiri,” tegas politisi PKS ini.

“Inikan ada pengakuan dari yang diberi, maka kami juga meminta pihak Kejati untuk memanggil, memintai keterangan dan itu pintu masuknya,” lanjut dia.

Akbar Pangurisan menyampaikan bahwa pihak Kejati menerima dengan baik laporan mereka. Selain itu pihaknya akan membeberkan sejumlah bukti-bukti lain untuk menguatkan laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh beberapa ASN. “Nanti kita lengkapi di dokumen berikut,” terangnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati, Reza Hidayat, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan secara lisan. “Kami minta dilengkapi dalam bentuk tertulis beserta bukti pendukungnya,” tandasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.