TOUNA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una (Touna) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI.
Kegiatan penandatanganan perjanjian tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota KORPRI Kabupaten Tojo Una-Una bertempat di ruang Eksekutif Kantor Bupati Senin (30/5/2022) yang dihadiri langsung Bupati Touna Mohammad Lahay,SE,MM, Kepala BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tengah Raden Harry Cahya, Sekretaris Daerah Touna Dr.Sovianur,SE,M.Si, bersama kepala OPD Lingkup Pemkab Touna.
Usai kegiatan Kepala BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tengah, Raden Harry Cahya saat dikonfirmasi wartawan di Palu mengatakan bahwa penandatanganan MoU dengan Pemda Touna ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota KORPRI Kabupaten Touna yaitu berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
Dengan ditandatanganinya MoU KORPRI ini, maka seluruh anggota KORPRI khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una akan terlindungi jika ada kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kegiatan KORPRI nantinya.
“Seluruh anggota KORPRI tidak hanya dilindungi pada saat kecelakaan kerja saja, namun juga ketika meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar 42 juta,” kata Kepala BPjamsostek Cabang Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya.
Raden juga menambahkan, melalui perjanjian kerjasama dengan anggota KORPRI ini, diharapkan menjadi awal yang baik agar terwujud kesepakatan bersama lainnya agar seluruh pekerja di Kabupaten Touna bisa terlindungi.
“Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan amanah undang-undang dan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Touna,” jelasnya. (*/ron)