HUKUM KRIMINALPALU KOTA

Anak di Ruang Penyidikan, DP3A Sulteng Sebut Polda Sulteng Keliru

Dilihat

PALU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng menyatakan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di ruang penyidik aparat penegak hukum, apabila anak tersebut dihadirkan hanya untuk menemani orang tuannya yang sedang diperiksa. Apabila hal itu terjadi, maka dianggap ada kekeliruan. Sebab dampaknya yaitu akan mengganggu psikologi anak.

Ilustrasi (@hukumonline.co.id)

Sekretaris DP3A Provinsi Sulteng, Usman Cangga, menjelaskan bahwa tentunya kehadiran anak apabila ikut berbaur satu ruangan dengan penyidik tentunya akan berdampak pada psikologi anak. Sebab anak-anak belum bisa menyaring pembicaraan antara penyidik dan juga orang tua saat dalam pemeriksaan.

“Kita ketahui namanya diperiksa tentunya tidak hanya ditanya-tanya seperti biasanya layaknya orang berbincang, bisa saja ada tekanan dari aparat kepolisian terkait dengan pemeriksaan kasusnya si Ibu ini tentunya anak-anak yang mendengarkan akan rasa sedih,” ungkapnya Kamis (2/8).

Dirinya mengharapkan agar pihak Polda Sulteng dalam hal ini penyidik dapat menyediakan ruangan untuk anak, apabila ikut orang tuanya dalam pemeriksaan dengan alasan tidak ada yang menjaganya di rumah. “Kalau anak itu di dalam ruang pemeriksaan tentunya sangat tidak diperbolehkan bagi kami, dan bila dihadirkan tentunya keliru. Sebaiknya disediakan ruangan lain sementara ibunya diperiksa,” tambahnya.

Karena dampak psikologi yang harusnya dijaga terhadap anak tersebut, menurut Usman, misalkan di salah satu rumah tangga seorang suami memarahi istrinya di depan anaknya tentunya itu hal yang keliru. Anak akan sedih dan tentunya akan menyatakan bahwa ayahnya itu jahat. “ Saya ambil contoh kasus di rumah tangga misalkan, sama saja dengan kasus anak yang ada di ruang penyidik,” terangnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, mengatakan bahwa pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan barang kosmetik yang dilakukan oleh tersangka inisial JE yang saat pemeriksaan membawa kedua anaknya ke ruang penyidik adalah benar.

“Tidak mungkin kita larang anaknya untuk ikut ibunya. Anak itu datang saat sore hari tanggal 31 Juli 2018 diantarkan oleh saudaranya ke ruang penyidik. Dan memang saat itu kedua anaknya berada di ruang penyidik. Ibunya menjalani pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372,” ungkapnya.

Hery menjelaskan, bahwa pernyataan yang sudah dituangkan di media sosial itu tidaklah benar, anaknya tidaklah ditahan oleh penyidik melainkan ikut berada di ruang penyidik. Karena pihak keluarga tidak mau menjaga kedua anaknya itu.

“Itu di ruang penyidik bukan ditahan, karena anak itu tidak mau dititipkan oleh keluarganya. Pihak keluarga bahkan tidak mau menerima surat perintah penahanan yang kami serahkan, sehingga itu kami akan serahkan surat tersebut ke aparat kelurahan,” jelasnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.