PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera dibayarkan. Untuk THR akan dibayarkan minggu ini sebelum 8 Juni 2018 dan gaji 13 akan dibayarkan di awal Juli 2018.

Meskipun diakui membebenai keuangan daerah, namun sebagai pemerintah kata Gubernur tidak ada alasan untuk tidak menjalankan perintah pemerintah pusat. Ditegaskannya, Pemprov siap dan punya ketersediaan dana untuk membayarkan meskipun nantinya jika diperlukan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran belanja lain.
‘’Karena memang sesuai Edaran Mendagri, bagi daerah yang belum menyiapkan anggarannya bisa melakukan pergeseran anggaran dari belanja lain,’’ ungkap Gubernur, ditemui usai melaksanakan upacara peringatan hari lahir Pancasila, Senin (4/6).
Dijelaskan Gubernur sebenarnya pemberian THR dan gaji 13 setiap tahunnya selalu ada. Hanya saja untuk tahun ini terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018, menyertakan beberapa komponen lain selain gaji pokok, diantaranya tunjangan penghasilan. Komponen-komponen di luar gaji pokok itu sesuai edaran Mendagri dibebankan kepada APBD.
Senada dengan Gubernur, Sekdaprov H Mohamad Hidayat yang juga ditemui usai upacara kemarin memastikan belum ada mata anggaran yang terganggu. Saat ini pemprov masih mempunyai dana saving yang dipersiapkan dan biasa digunakan untuk mengantisipasi kegiatan lain, seperti tambahan gaji dan lainnya.
‘’Kemungkinan dana-dana itu yang akan kita tarik untuk membayarkan itu,’’ kata Sekda.
Jadi lanjut Sekda hak-hak untuk menerima THR dan gaji 13 akan terlaksana dan tidak mengganggu APBD. Bahkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Mei akan dibayarkan di awal Juni ini.
‘’Jadi Insya Allah untuk Sulteng aman,’’ tutup Hidayat.(awl)