DONGGALAPENDIDIKAN

Akper Donggala Resmi jadi Prodi Keperawatan D3 Untad

Pemuda Muhammadiyah menggelar kegiatan coffee Morning Pertama tahun 2017 yang dipusatkan di Masjid Al-falah pengawu, Ahad (8/1/2016). (Foto Humas Pemuda Muhammadiyah).
Dilihat
Bupati Donggala, Kasman Lassa menandatangani prasasti serah terima Akper Donggala kepada Kemenristekdikti dan Untad di ruang Kasiromu kantor Bupati Donggala, Kamis (21/12). Penyerahan asset itu disaksikan oleh Direktur Akper Kabupaten Donggala, Forkompimda, maupun kepala OPD di lingkungan Pemkab Donggala. (Foto: Ujang Suganda)

DONGGALA–Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala resmi menjadi Program Studi (Prodi) Keperawatan jenjang D3 Fakultas Ilmu Kesehatan dan Kedokteran (FKIK) Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Hal itu ditandai dengan dilakukannya serah terima asset milik Pemkab Donggala tersebut kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) dan Untad yang berlangsung di ruang Kasiromu kantor Bupati Donggala, Kamis (21/12).

Serah terima itu dilakukan langsung oleh Bupati Donggala Drs Kasman Lassa SH kepada Kabag Jabatan Fungsional Biro SDM Kemenristekdikti, Taufan Sudrajat dan Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof Dr H Sutarman Yodo SH MM. serah terima itu juga disaksikan oleh Direktur Akper Donggala, Fauzan SKm MKes, pejabat Forkompimda maupun kepala OPD di lingkungan Pemkab Donggala.

Menurut Kasman, sampai saat ini Akper Kabupaten Donggala sudah menginjak di usianya yang ke 34 tahun. Dulunya Akper disebut sebagai Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang kemudian dikonversi menjadi Akper Kabupaten Donggala pada tahun akademik 2000-2001. “Peringkat akreditasi program studi D3 Akper Kabupaten Donggala juga memiliki status akreditasi B,” ujar Kasman.

Dipaparkan Kasman, sebelum Akper resmi berada di bawah naungan Untad, Pemkab Donggala, DPRD Donggala bersama Akper melakukan konsultasi dan perteuman hingga berkali-kali dengan Kemensitekdikti dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan agar Pemkab tidak salah dalam mengambil sikap dan langkah. “Saya ingin asset kita ini dilepas dengan merujuk pada peraturan Perundang-undangan sehingga tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari. Bahkan pihak Akper juga sampai melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan,” ungkap Kasman.

Lebih lanjut dikatakan Kasman, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa urusan perguruan tinggi merupakan kewenangan pusat. Oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan itu Pemkab Donggala menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan Akper Kabupaten Donggala. “Berdasarkan hal inilah Pemkab Donggala mengharapkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenristekdikti dan Rektor Untad dapat menerima penyerahan Akper Kabupaten Donggala. Semoga dengan diserahkannya asset Pemkab Donggala ini kepada pemerintah pusat, Akper Donggala bisa berkembang tumbuh dan bermutu baik di masa yang akan datang,” tambahnya.

Penyerahan asset itu kata Wakil Rektor Untad, Sutarman Yodo, merupakan sebuah penghargaan dan kehormatan bagi Untad karena Pemkab Donggala telah memberikan kepercayaan. “Apa yang diamanatkan kepada kami tentu kami harus pertanggungjawabkan khususnya kepada Pemkab Donggala maupun masyarakat Donggala. Kami akan melaksanakan amanat itu dengan sebaik-baiknya sebagai pelayan untuk masyarakat,” serunya.(ujs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.