
PALU – Ahli waris yang mengaku pemilik lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu, meminta agar salah satu kantor OPD Pemkot Palu di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, itu segera dikosongkan. Selasa (3/10) kemarin para ahli waris melakukan penyegelan kantor itu.
Langkah itu dilakukan karena mereka mengaku menang saat berperkara di pengadilan. Yakni berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palu nomor 82/PDT.G/2013PNPL tertanggal 24 April 2014, serta putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 45/PDT2014/PT.Palu tertanggal 1 Oktober 2014.
Menurut Hamdan Idris, salah seorang ahli waris yang ikut dalam penyegelan kemarin, mengungkapkan beberapa alasan sehingga pihaknya berani melakukan langkah itu. Pertama, ahli waris melakukan penyegelan karena sudah ada keputusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum. Bahkan keputusannya sampai di tingkat banding. Dan keputusannya sudah tiga tahun lebih.
“Kami menunggu, apakah masih ada upaya negosiasi dari Pemkot Palu. Karena di sini pemkot sebagai tergugat III dalam persidangan. Dan sampai saat ini tidak ada respons sama sekali dari pemkot,” kata Hamdan.
Kebijakan tetap menempati kantor itu, lanjut Hamdan, diberi pihak keluarga sampai batas 30 September 2017. Setelah itu sudah dikosongkan. ”Kami beri waktu sampai hari ini (3/10). Karena saat kami memasang plang di jalan pintu masuk beberapa waktu lalu, Sekertaris Dinas Periwisata meminta kepada kami untuk memberi kebijakan, karena masih ada penyelesaian pekerjaan saat itu,” ujarnya.
Hamdan mengaku, karena negara ini adalah negara hukum, sehingga yang mereka lakukan adalah upaya hukum. ”Kita harus sama-sama menghargai keputusan pengadilan,” ajaknya tegas.
Ahli waris bahkan menantang Pemkot Palu. Apabila merasa keberatan dengan langkah mereka, dipersilakan untuk mengajukan bukti baru. “Mari kita bertemu di Mahkamah Agung. Tapi mesti ada bukti baru dari pemkot dan tergugat lainnya,” kata dia.
Luas lahan itu dalam dokumen yakni 9.645 meter persegi. Batas mulai dari kuala kecil sampai jalan setapak tepat di simpang tiga dari arah barat ke timur arah Jalan Cumi-cumi ke Jalan Diponegoro.
Pantauan koran ini di kantor Dinas Pariwisata kemarin saat penyegelan dilakukan, aktivitas pekerjaan di kantor itu masih berjalan seperti biasa. Hanya saja, petugas yang akan masuk kantor harus menunduk dibawa plang segel yang bertuliskan: “Kami ahli waris Hi.Sidora dan Raniuwa, menyegel kantor ini setelah batas waktu yang kami berikan tanggal 30 September 2017 berakhir”. (who)