PALU – Terdakwa Aco Ismail alias Aco dan Roni akhirnya mengakui perbuataanya di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas/IA/PHI/Tipikor Palu Senin (15/1) kemarin. Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Labu, Palu Barat, tahun 2017 silam.

Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa itu, dipimpin Hakim Ketua H Aisa H Mahmud SH MH. Di antara keduanya, satu terdakwa yakni Aco Ismail mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama tersebut. Dalam perkara kali ini, Aco Ismail bersama Roni berhasil menggasak motor honda beat warna hitam milik warga penghuni kos di Jalan Labu, Palu Barat.
“Motor itu kita ambil tengah malam, karena hanya terparkir di luar pagar,” kata terdakwa Aco.
Berhasil dengan aksinya, motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Motor pun dijual pada teman terdakwa sendiri. Hasil penjualan motor itu selanjutnya terdakwa bagi berdua. “Saya pake beli sepeda buat anak yang mulia,” aku Aco. Sementara terdakwa Roni mengaku menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk foya-foya.
Di dalam persidangan terdakwa Roni yang diperiksa bersamaan, sempat berdalih bahwa dia tidak punya niat mencuri malam itu. Malam itu dia hanyadiajak jalan-jalan oleh terdakwa Aco, tetapi tidak pernah membicarakan soal rencana akan mencuri motor. Niatan untuk mencuri sepeda motor tersebut muncul ketika terdakwa Aco, melihat motor beat berwarna hitam itu terparkir di luar pagar kos-kosan dan tidak terkuci leher serta tanpa diawasi pemiliknya.
“Saya disuruh menunggu di depan lorong, selang beberapa menit Aco sudah keluar mendorong motor tersebut,” ujar terdakwa Roni dan dibenarkan rekanya Aco. Kedua terdakwa ini selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pekan mendatang. (cr8)