BERITA PILIHANPALU KOTA

50 Hektar Kawasan Tahura di Poboya Rusak

KAWASAN TAHURA : Beginilah kawasan pertambangan ilegal di Poboya. Sekitar 50 hektar kawasan Tahura yang masuk dalam lokasi tambang ilegal tersebut rusak akibat aktivitas tambang. (Foto: Radar Sulteng)
Dilihat
KAWASAN TAHURA : Beginilah kawasan pertambangan ilegal di Poboya. Sekitar 50 hektar kawasan Tahura yang masuk dalam lokasi tambang ilegal tersebut rusak akibat aktivitas tambang. (Foto: Radar Sulteng)

PALU –  Kerusakan lahan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang menjadi lokasi tambang emas ilegal di Poboya mencapai puluhan hektar. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, pengrusakan lahan di Tahura akibat aktivitas tambang sudah mencapai 50 hektar.

“Semua tambang yang beroperasi di Poboya, tidak memiliki usaha pertambangan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot), maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov),” kata Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Taufik kepada Radar Sulteng, Minggu (19/2).

Menurut Taufik, sekalipun sudah ada upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menutup tambang ilegal yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, namun Jatam Sulteng, penutupan terhadap tambang ilegal juga harus dibarengi dengan proses hukum yang berjalan.

“Jangan hanya ditutup aktivitas tambangnya. Karena telah terbukti ilegal, itu berarti melanggar hukum. Makanya harus ada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ketentuan pidananya, lanjut Taufik, jelas tertuang dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Makanya kata Taufik, sikap Jatam jika Kementerian ingin mendorong perhutanan sosial di kawasan Tahura, harus diselesaikan dulu persoalan ilegal miningnya karena jangan sampai konsep perhutanan sosial yang ingin didorong Kementerian itu, hanya ingin membersihkan para pelaku tambang ilegal, tanpa melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya, baru bisa bicara tentang konsep perhutanan sosial. Kasus ilegal mining harus diusut Polda Sulteng karena merupakan kejahatan besar,” tegasnya. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.