
PALU – Nasib empat terdakwa, terduga korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Gernas Kakao, Kabupaten Tolitoli Tahun 2013, telah ditentukan, Senin (5/6). Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH, telah memvonis bersalah para terdakwa. Yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan Tolitoli Mansyur IB Lanta, Eko Juliantoro, Connie J Katiandhago serta terdakwa Samsul Alam.
Hukuman para terdakwa dibacakan satu persatu di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Masing-masing dihukum pidana berbeda. Pidana penjara terberat selama 9 tahun, dilayangkan kepada terdakwa Mansyur IB Lanta atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek gernas kakao dengan kegiatan sambung samping 4.500.000 entris/bibit kakao.
Sedang pidana penjara teringan 4 tahun, diganjarkan bagi terdakwa Samsul Alam, Direktur PT. Karya Lestari, rekanan proyek gernas kakao. Pidana penjara, kedua terdakwa ini, sama dengan pidana penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Connie J Katiandago dan Eko Julianto, putusan turun dari tuntutan JPU. Connie atau pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan gernas kakao, dipidana penjara selama 6 tahun. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gernas Kakao Eko Julianto, dipidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Pertimbangan putusan itu, karena perbuatan para terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur unsur di dalam dakwaan primer. “Perbuatan terdakwa Mansyur IB Lanta terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP,” kata I Made Sukanada, membacakan isi amar putusan terdakwa Mansyur IB Lanta.
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Dan mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara yang cukup besar. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mansyur IB Lanta, berupa pidana penjara selama 9 tahun,” sebut I Made yang saat itu didampingi dua Hakim Anggota, Jult SH, dan Felix Da Lopez SH MH.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dipidana denda. Terdakwa Mansyur, Connie dan Eko Julianto, ketiganya didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.Sedangkan terdakwa Samsul Alam, di denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Lebih dari itu, Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti kepada tiga terdakwa. Yakni Mansyur, Connie dan Eko Julianto.
Besarnya, pidana uang pengganti bagi terdakwa Mansyur Rp. 530 juta lebih, subsider 8 bulan penjara. Selanjutnya Connie, sebesar Rp 180 juta subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa Eko Julianto sebesar Rp 30 juta, Subsider 1 bulan benjara.
“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkuatanhukum tetap, maka harta benda terdakwa disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tetap tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Made ketika giliran membacakan isi amar putusan terdakwa Connie J Katiandhago, untuk pidana tambahan Uang Pengganti.
Putusan Majelis Hakim telah berdasar pula pada pertimbangan memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi, telah merugikan keuangan negara, dan belum mengembalikan kerugian negara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya,” sebut Made, yang kala itu didampingi Darmansyah SHMH, dan Jult SH, dua hakim anggota.
Meski demikian, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa atas putusan tersebut. Apakah fikir-fikir, menerima atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya banding. “Masih diberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan ini,” jelas Made
Keempat terdakwa hadir bersama masing-masing kuasa hukumnya. Tim JPU dihadiri Ridwan SH. Ditemui setelah persidangan, JPU, terdakwa bersama kuasa hukumnya, ternyata masih fikir-fikir atas putusan tersebut. “Kalau JPU, masih menyatakan fikir-fikir,” tandas Rindwan Mambran SH.
Sebelumnya telah menuai tuntutan JPU. Mansyur dan Connie dituntut 9 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta tuntutan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih, subsider 1 tahun. Selanjutnya terdakwa Eko Julianto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Syamsul Alam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (cdy)