MOROWALI – Seorang pasangan suami isteri (Pasutri) yang telah menikah selama 36 tahun dinikahkan kembali karena tidak diakui secara hukum positif.

Pasangan yang menikah pada tahun 1982 tersebut adalah Munarip (61) dan Kadeiyah Junaenah (56). Pasangan ini dinikahkan kembali pada Isbat Nikah massal yang dilaksanakan PT IMIP bekerja sama dengan Pengurus Besar Alkhairat Bahodopi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bahodopi, Morowali, Kamis (16/8).
Majelis Dakwah Pengurus Besar (PB) Alkhairat Kecamatan Bahodopi Aris Aksarah mengatakan Isbat Nikah massal ini diikuti 60 pasangan yang telah menikah namun belum mendapatkan pengakuan yang dibuktikan dengan buku nikah.
“Untuk peserta isbat tertua, Munarip (61) dan Kadeiyah Junaenah (56), warga Desa Makarti Jaya. Sementara, peserta termuda, Mahmud (20) dan Ayu Ashari (20), warga Desa Siumbatu. Mereka menikah pada tahun 2016. Mereka semuanya sudah pernah menikah, tapi buku nikahnya belum ada,” terang Aris Aksarah.(fcb)
Baca selengkapnya di Harian Umum Radar Sulteng edisi Jumat (17/8/2018).