BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPOLITIKASULAWESISULTENGTOJO UNAUNA

Kasus Pengancaman Belum Selesai, Mat Lahay Malah Terancam Dilengserkan

Moh. Lahay. (IST)
Dilihat

PALU – Belum usai kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Bupati Touna, Mohammad Lahay atau yang akrab dipanggil Mat Lahay sebagai terlapor, kini dirinya balik terancam dilengserkan dari Ketua Nasdem Touna.
Hal itu disebabkan sejumlah isu yang menyebut bahwa orang nomor satu di Kabupaten Touna tersebut bakal pindah partai, dan mengajak sejumlah kader lain termasuk sang putra, Imam Kurniawan.

Isu ini pun juga sudah sampai ke telinga Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad M Ali. Diam-diam Ahmad Alipun mulai menyelidiki. Beberapa bukti-bukti pun dikantongi hingga viral di media sosial, bahwa Waketum akan memecat Mat Lahay, juga putera Mat Lahay yang ada di DPRD Sulteng, Imam Kurniawan Lahay bakal ikut dipecat. Info terus berkembang, bila Imam Kurniawan dilengserkan, maka adik Ahmad Ali akan diposisikan sebagai pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Sulteng.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad M Ali, SE, kepada media ini membenarkan soal adanya isu ancaman pemecatan terhadap dua kadernya di Partai NasDem Kabupaten Tojo Unauna (Touna) yaitu Moh. Lahay dan Imam Kurniwan Lahay. Moh. Lahay diketahui sebagai Bupati Touna, dan Imam Kurniawan Lahay sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Fraksi NasDem. Kabar yang beredar, kedua ayah anak ini akan dipecat sebagai kader maupun anggota.

Disebutkannya, alasan pemecatan itu karena Moh. Lahay dan Imam Kurniawan Lahay mengkondisikan para kader dan anggota Partai NasDem Kabupaten Touna untuk pindah kesalah satu partai peserta Pemilu. Moh. Lahay, juga membenarkan bawah ia telah mendengarkan ancaman pemecatan itu dari berita di medsos yang terus berkembang. Ia menanggapi bahwa ia menyeberang ke partai lain itu hanyalah isu.

“Itu hanya isu saja, katanya saya konsolidasikan kader Partai NasDem pindah ke partai lain, dan menjadi Ketua PPP. Saya justeru masih di Partai NasDem hingga saat ini,” ucap Moh. Lahay.

Menurutnya, bila akan dievaluasi mestinya dibicarakan atau dibahas secara kedalam, di internal Partai. Sejauh ini kata Mat Lahay tidak pernah dilakukan, dirinya selaku kader tidak pernah diundang rapat oleh DPP maupun DPD Partai NasDem Sulteng. “Kalau toh saya punya kesalahan di NasDem tegur saja atau dipanggil untuk konfirmasi kesalahan apa yang saya lakukan atau ketentuan apa yang saya langgar, “ bebernya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Touna ini, juga tengah dipusingkan terkait laporan salah seorang wanita ke Polda Sulteng, yang melaporkan Moh Lahay atau Mat Lahay karena diduga telah melakuan pengancaman melalui media sosial (Medsos) kepada wanita tersebut. Meski Bupati Touna sudah dimintai keterangan oleh penyidik, kasus yang menyeret namanya ini, masih dalam tahap penyelidikan.

Kepada Radar Sulteng, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, bahwa kasus yang dilaporkan salah seorang wanita berinisial SH (25) ini, sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara pada 17 Maret 2022 lalu. “Hasil gelar perkara masih ada yang harus dilengkapi lagi, seperti keterangan dari pelapor dan koordinasi dengan Labfor,” ungkap Sugeng.

Namun ditengah proses penyelidikan, pada tanggal 25 Maret 2022, pihak pelapor mencabut laporannya, disertai dengan surat pernyataan dari pelapor untuk mencabut laporannya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Tetapi lanjut Sugeng, pada 1 April 2022, pelapor kembali mengirimkan surat kepada penyidik tentang pembatalan pencabutan laporan. “Penyidik sempat gamang ketika menerima surat ini. Tapi tetap akan melakukan proses penyelidikan. Kita tunggu saja penyidik bekerja,” terang Kasubbid Penmas.

Bupati Touna, melalui penasehat hukumnya, Ishak Idham SH juga sudah membantah dugaan pengancaman yang dilakukan oleh kliennya tersebut kepada pelapor SH. Ishak Adam mengatakan, dugaan pengancaman yang dilaporkan, pelapor ke Polda Sulteng – dinilai tidak tepat.

Pesan instan melalui aplikasi watshapp menurut mantan Komisioner KPU Tojo Una Una ini, tidak terpenuhi. Karena ancaman melalui pesan instan itu dalam KUHAP yang tercantum dalam pasal 335.

”Pengancaman itu sesuai pemahaman saya adalah orang yang sudah punya niat yang diwujudkan dengan tindakan permulaan, sehingga terjadi kejadian apa yang diinginkan oleh si pengancam. Dalam kasus ini, belum ada wujud tindakan yang terjadi,” ulas Isham Adam panjang lebar.

Sebagaimana diketahui, SH melaporkan kasus pengancaman melalui ITE (informasi dan transaksi elektronik). Laporan polisinya telah dibuat oleh pelapor sejak Rabu 19 Januari 2022 di Polda Sulteng, dengan nomor polisi LP/B/21/1/2022/ SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Perempuan berinisial SH (24) itu, diduga diancam melalui media sosial WhatsApp oleh Bupati Touna.

Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp itu, juga sudah diserahkan pelapor kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sumber Radar Sulteng di kepolisian menyebutkan, bahwa pada intinya isi whatsapp dari pelapor tersebut, hendak ‘menghabisi’ pelapor maupun keluarganya. Bahasa ini lah yang membuat pelapor merasa terancam keselamatannya bersama keluarga. (mch/agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.