NASIONAL

2018, Angkot Wajib Miliki AC

Dilihat

JAKARTA – Mulai Februari 2018, seluruh angkutan umum wajib dilengkapi dengan pendingin udara. Bukan hanya untuk angkutan bus, seperti AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) atau AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Aturan ini juga berlaku untuk angkutan kota (angkot). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 29 tahun 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa angkutan umum harus kompetitif. Untuk meningkatkan kompetisi tersebut harus dilakukan perbaikan di berbagai aspek. Misalnya soal sarana pendukung seperti AC. Hal tersebut tentu akan membuat lebih nyaman.

Selain soal sarana, Budi juga menghimbau adanya perbaikan dibidang keamanan. ”Dari supirnya memakai sabuk pengaman. Kondisi mesin diperhatikan,” ujarnya dalam acara pemberian bantuan pendingin udara untuk angkot oleh Go-Jek dan Uber di Jakarta, Sabtu (1/7).

Adanya bantuan dari perusahaan online seperti Grab dan Gocar menurutnya merupakan kolaborasi yang baik. ”Kalau sekarang baru 40 angkot. Kedepan mungkin bisa 400 angkot,” tuturnya. Dia pun membuka pihak lain untuk bekerja sama seperti dua aplikasi angkutan daring tersebut.

Budi berharap dengan makin banyaknya angkutan umum, masyarakat mulai mengurangi menggunakan transportasi pribadi. Sehingga macet dapat dikurangi.

”Angkutan umum adalah masa depan kita,” tutur Budi.

Apalagi kedepan kota-kota besar mulai meningkatkan armada angkutan umum. Selain itu perbaikan citra angkutan umum pun harus dilakukan. Budi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mendukung perbaikan angkutan umum. ”Masyarakat juga harus diikutsertakan,” imbuhnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menambahkan, pemasangan pendingin udara pada angkot sudah mulai dilakukan dua bulan lalu. Pemasangan ini dilakukan pertama pada angkot trayek dalam kota Bekasi.

“Kalau awal hanya 1-2 saja, lalu hari ini 40 angkot, kita harapkan nanti yang lainnya segera menyusul,” tuturnya.

Pudji optimis kewajiban ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha. Apalagi, aturan yang mewajibkannya sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, ia masih enggan membahas soal sanksi bila ada pihak-pihak yang melanggar. “Masih lama, kan sampai 2018,” ungkapnya.

Soal tarif, Budi menuturkan, kemungkinan besar akan ada penyesuaian. Besaran ini akan diserahkan sepenuhnya pada pihak pemerintah daerah. “Secara rasional, harusnya naik ya. Kalaupun tidak, lebih bagus,” ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Sekjen DPP Organda Ateng Hayono menyanggupi kewajiban ini. namun, ada catatan yang harus jadi perhatian. Diantaranya soal tarif. “Ya kita harapkan paid by service ya,” ujarnya.

Itupun tidak akan besar. Karena, dengan peningkatan sercive maka okupansi juga akan mengikuti. Sehingga, pendapatan pun bisa meningkat dan membantu operasional. “Sebetulnya yang paling pas adalah integrasi angkutan umum dan transjakarta saat ini. Sehingga nanti pemda bisa memberikan subsidi bagi masyarakat meski ada kenaikan,” tuturnya.

Selain masalah tarif, Ateng juga menyinggung soal pengelolaan kepemilikan angkot. Menurutnya, implementasi aturan ini akan cukup culit diterapkan pada pengusaha yang masih perorangan. “Akan lebih mudah dilakukan pengusaha angkot yang sudah berbadan usaha ketimbang pemilik perseorangan,” katanya.

Sementara itu, Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse berharap, kerja sama antara transportasi konvensional, daring dan pemerintah bisa terus terjalin. Sehingga ke depan, masyarakat bisa memperoleh pelayanan tarnsportasi yang lebih baik.

“Ada 40 bantuan yang diberikan pada 10 angkot di Jakarta, 10 di Bogor, 10 di tangerang dan 10 di Bekasi. Ini kan short term, kita harap nanti ada jangka panjang,” ungkapnya. (lyn/jpg)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.