
PALU – Papan reklame di Jalan Cumi-cumi Kecamatan Palu Barat yang diterjang angin pada Rabu tengah malam (28/12), mendapat sorotan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Palu.
Andi Sumardi, mantan Kepala DKP Palu yang kini menjabat Kepala Dispora Palu, sebelum dilantik sempat mengungkapkan, hingga kini instansi mana yang berwenang dalam pengawasan pemasangan papan reklame di area publik, belum ditetapkan. Sebab, ketika membahas tentang papan reklame, maka ada kaitannya dengan pihak Tata Kota, DKP, Dinas Perhubungan, PU, dan Perizinan serta Pendapatan. Olehnya, DKP perlu duduk bersama dengan pihak-pihak tersebut untuk membahas kembali dan menentukan wewenang siapa terkait pengawasan papan reklame.
“Kalau ada kerusakan atau papan reklamenya mengganggu kenyamanan pengendara, harus ada yang awasi. Selama ini DKP tidak ada lagi kaitannya dengan urusan papan reklame. Dulu DKP masih mengeluarkan rekomendasi, tapi sekarang sudah tidak,” kata Sumardi.
Pada tahun 2017, Sumardi mengakui akan ada moratorium pendirian papan reklame baru. Moratorium tidak menghilangkan papan reklame yang telah ada di sudut-sudut kota sekarang. Meski ada moratorium, tapi disediakan khusus penunjukan lokasi penempatan papan reklame.
“Kalau sudah selesai perencanaannya dan lokasinya di mana, akan kita benahi seluruh papan reklame. Mungkin di ruas jalan utama sudah tidak ada lagi papan reklame. Lokasi tertentu disiapkan untuk pendirian papan reklame,” ujarnya.
Dia mengatakan, perencanaan ke depan terkait titik lokasi pendirian papan reklame, adalah tanggung jawab Dinas Tata Ruang Kota Palu. “Juga ada rencana, bentuk papan reklame dijadikan sama. Tidak ada yang –beda ukuran atau bentuknya nanti,” ujar Sumardi. (acm)