
DONGGALA-Tim Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI akan membawa persoalan sengketa tapal batas antar Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI, serta akan membentuk Satgas terkait penyelesaian sengketa tapal batas ke dua wilayah.
Hal tersebut diungkapkan ketua Tim Kemenkopolhukam RI, Bambang Sugeng setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemprov Sulbar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar di ruang pertemuan lantai 3 kantor Gubernur Sulbar,
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut konflik tapal batas daerah administrasi Kabupaten Matra (Sulbar) dan Kabupaten Donggala (Sulteng), termasuk konflik lahan antara PT Unggul Widya Teknologi Lestari dengan kelompok masyarakat di Kabupaten Matra, “ papar Bambang Sugeng yang dihubungi via telepon, Kamis lalu (9/2).
Menurut Bambang Sugeng sebelumnya garis batas antara Provinsi Sulbar dan Sulteng di Kabupaten Matra dan Kabupaten Donggala telah ditegaskan dengan keputusan Mendagri Nomor 52 tahun 1991, sangat jelas mencantumkan titik koordinat dan telah dilakukan pemasangan tapal batas.
Namun, sampai saat ini Permendagri tersebut tidak diimplementasikan, sehingga menimbulkan konflik. ”Terkait konflik tersebut, kami mengapresiasi Forkopimda Sulteng dan Sulbar karena telah melakukan upaya-upaya pencegahan konflik yang disebabkan permasalahan batas daerah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara,” kata Bambang Sugeng.
Ketua Tim Kemenkopolhukam RI itu menerangkan, untuk batas Sulbar-Sulteng yang bermasalah sesuai fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah Desa Ngovi dan Desa Mbulava (bentukan Kabupaten Donggala) berada kurang lebih 10 kilometer masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Barat menyeberangi PBU 17, PBU 18 dan PBU 19.
Selain itu, juga terdapat patok batas Provinsi Sulbar dan Provinsi Sulteng yang terdekat adalah PBU 18. Berdasarkan data tersebut sehingga tim Kemenkopolhukam RI menggelar rapat koordinasi bersama unsur terkait yang menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Kemendagri tentang batas/ruas wilayah administrative. Pemerintah daerah sepakat Mendagri segera melakukan penyelesaian dengan Pemprov Sulteng, Pemprov Sulbar, Pemkab Donggala, dan Pemkab Mamuju Utara dan melaporkan hasilnya kepada Kemenkopolhukam paling lambat 25 Februari 2017. Kemudian, aparat keamanan (TNI/Polri) bersama pemerintah daerah melakukan keamanan dan meningkatkan deteksi dini dimasing-masing wilayah agar tidak terjadi konflik terbuka di masyarakat, “ tegas Bambang.(yus)