
PARIMO – Dua oknum buruh yang bekerja di Gudang Bulog Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Parimo. Kedua pelaku TS alias Tae (31) dan PAP (26). Mereka terlibat dalam pencurian/penggelapan Raskin dengan jumlah kurang lebih 1,3 ton.
Ditangkapnya para pelaku setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya praktek pencurian dan penggelapan Raskin di gudang Bulog Olaya. Selanjutnya tim intelijen polres melakukan pengintaian. Pada Senin malam sekitar pukul 23.45 WITA berhasil ditemukan Raskin di dalam mobil Fuso nomor polisi B 9662 UYX.
Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Felix Saudale mengungkapkan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sepanjang 2017. Modusnya, raskin yang jumlahnya 15 kilogram per karung sengaja ditusuk dengan menggunakan pipa air plastik kecil yang ujungnya sudah runcingkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, jumlah kilogram raskin seharusnya 15 kilogram menjadi berkurang. Selanjutnya beras hasil curian dipindahkan kedalam karung beras yang berukuran 50 kilogram. Total jumlah raskin yang dicuri kurang lebih 1,3 ton. Tindakpidana yang dilakukan para tersangka sangat meresahkan masyarakat. Sebab, setiap akan melakukan pengambilan raskin di kantor desa, jumlahnya berkurang. “Misalnya beras yang seharusnya 50 kilogram, beratnya justru berkurang,” ungkapnya, Rabu (30/8).
Setelah selesai mengumpulkan raskin hasil curian, mereka menyewa mobil pic up lalu menjualnya di toko-toko Kota Palu. “Selanjutnya keuntungan hasil pencurian mereka bagi-bagi,”jelasnya.
Informasinya para pelaku melancarkan aksinya sepanjang tahun 2017, dalam setiap kali pendistribusian raskin di desa-desa di wilayah Parimo. Harapanya, dari kasus yang sudah ditangani polres tersebut bisa diungkap penyebab terjadinya kekurangan distribusi raskin di parimo, karena menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat.
Para pelaku dikenakan pasal 362 pencurian biasa ancaman lima tahun penjara dan pasal 363 pencurian dengan pemberatan Karena mereka lakukan pencurian di malam hari ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan sopir dan karnet dikenakan pasal penggelapan pasal 372, empat tahun penjara. (iwn)