
Munifa
-Hingga September 2018 ini, kurang lebih 104 pasangan suami isteri (Pasuteri) di Kabupaten Morowali mengajukan permohonan Isbat Nikah atau pengesahan nikah di Kantor Pengadilan Agama Bungku, yang berada di kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah.
Hal itu diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bungku, Kabupaten Morowali Munifa. Ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, Munifa mengungkapkan bahwa hingga 4 September 2018 daftar list pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Bungku kurang lebih 104 pasuteri.
“Sampai saat ini, sudah sekitar 104 pasangan yang mengajukan permohonan Isbat Nikah. Tapi, jumlah ini diperkirakan akan bertambah,”ungkapnya.
Menurutnya, dari 104 Pasuteri yang mengajukan permohonan Isbat Nikah tersebut adalah pasangan yang sudah lama menikah tapi hingga saat ini belum mengantongi buku nikah. “Mereka akan mengikuti proses sidang terlebih dahulu, sebelum dibuatkan buku nikahnya oleh KUA,”jelasnya.
Ia menyatakan, dari jumlah 104 tersebut terdapat sekitar 10 pasangan yang meminta dispensasi untuk menikah di bawah umur. Menurutnya, kesepuluh pasangan tersebut rata-rata hamil di luar nikah.
“Ada 10 pasangan meminta dispensasi untuk menikah di bawah umur. Mereka rata-rata, yah seperti itu (hamil di luar nikah, red). Kami akan mempertimbangkan dengan sematang mungkin, apakah kesepuluh pasangan di bawah umur itu sudah layak dinikahkan atau bagaimana, “ujarnya.(fcb)